Tuntutan Masyarakat

KOMITE MASYARAKAT BERSATU
KECAMATAN LHOKNGA dan KECAMATAN LEUPUNG ACEH BESAR
Sekret Bersama: Lhoknga-Aceh Besar

Nomor     : Istimewa
Lampiran : 7 Lembar

Perihal     : TUNTUTAN UNTUK PENERIMAAN KARYAWAN

Kepada Yang Terhormat
Presiden Direktur PT. Semen Andalas Indonesia.
Di
Tempat

Dengan hormat,
Salam sejahtera selalu menyertai kita. Kami atas nama masyarakat Lhoknga umumnya dan pemuda-pemuda Lhoknga khususnya dengan ini mengajukan tuntutan sesuai dengan perjanjian-perjanjian dan penyataan resmi PT. Semen Andalas Indonesia yang tertuang dalam:

  • Surat nomor 073/RA/80 tertanggal 30 Mai 1980 perihal Proyek Semen di Lhoknga-Daerah Istimewa Aceh (terlampir);
  • Surat nomor 536/9281 tertanggal 14 Mei 1980 perihal Pembangunan Pabrik Semen (terlampir);
  • Surat nomor B-3/PRES/2/1980 tertanggal 23 Pebruari 1980 perihal Permohonan persetujuan penerimaan modal asing dari Blue circle Industries Ltd., Inggris Cementia Holding A.G., Swiss; Lembaga-lembaga Keuangan Non Bank Luar Negeri dan PT. Rencong Aceh Semen, Jakarta; Lembaga-lembaga keuangan Non Bank Luar Negeri (terlampir);
  • Surat nomor 5616/1980 tertanggal 3 Juni 1980 perihal Photo Copy surat PT. Semen Andalas Indonesia Tgl. 30 Mei 1980 (terlampir);
  • Surat nomor MFI/SS/ch/PS-1400 tertanggal 26 Juli 1984 perilhal Penerimaan Tenaga Kerja (terlampir).

Berdasarkan surat-surat perjanjian tersebut PT. Semen Andalas Indonesia mempunyai tanggung jawab institusional dan moral kepada masyarakat Lhoknga. Dalam pada itu adapun isi tuntutan kami adalah :

Seluruh pelamar yang berasal dari masyarkat Lhoknga dan telah memasukan permohonan dan memperoleh rekomendasi dari pihak kampung/desa dan Kecamatan Lhoknga dapat diterima menjadi karyawan PT. Semen Andalas Indonesia tanpa syarat.

Demikian surat ini kami sampaikan dan sebelum proses tuntutan ini selesai, untuk karyawan yang diterima oleh PT. Semen Andalas Indonesia pada penerimaan karyawan pada tahun 2007 dan/atau antara waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2007 yang bukan putra-putri Lhoknga, tidak dapat bekerja terlebih dahulu di lingkungan PT. Semen Andalas Indonesia. Kami memberikan batas waktu 7 hari masa kerja untuk memproses tuntutan ini.

“Disini sudah kita lihat kalo Masyarakat hari ini sudah Cerdas, Jadi Jangan coba bodohi Masyarakat”

Salam
llurf 0n th3 n3t.

Tinggalkan sebuah Komentar